Kebijakan bebas visa kunjungan dan Visa on-Arrival (VoA) yang diterbitkan pemerintah melalui PP No. 21 2016, turut menyumbang masalah serbuan tenaga kerja asing.
Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa terhadap sejumlah negara sahabat.
Pemerintah dalam posisi dilematis menyikapi kebijakan bebas visa yang telah diterapkan. Apalagi kedataangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia sudah tidak terkendali.
Kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Akibatnya, ada banyak temuan dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk bekerja.
Pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait kebijakan bebas visa terhadap ratusan negara sahabat.
Kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang diterbitkan pemerintah dinilai justru tam mampu mendatangkan wisatawan mancanegara secara signifikan.
Kebijakan bebas Visa yang telah diterapkan oleh pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu dinilai memberikan dampak positif dan negatif.
Indonesia membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang selama ini diberikan bagi beberapa WNA.